Selasa, 27 Oktober 2015

Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah

Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si


Disusun oleh:
Irhasul Azmi  
 (20130730303)
M. Ilyas Azmil
 (20130730372)
Asih septia rani
 (20130730346)
Ismael Mohammad Iqbal
 (20130730347)

Ekonomi dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta




A.        Akad murabahah
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah). Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
Suatu akad yang menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah pihak yg bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Adapun skema yang ada pada bank syariah adalah seperti ini:



Pengakuan dan Pengukuran Piutang  Murabahah :

BRISyariah menggunakan PSAK sebagai acuan akuntansi untuk transaksi syariah, salah satunya PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yang digunakan sebagai dasar dari pembiayaan murabahah PSAK syariah ini sebagai  penyempurnaan ketentuan menggantikan PSAK No.59 yang digunakan sebelumnya. Berikut adalah contoh pembiayaan  murabahah pada BRISyariah cabang Sidoarjo terkait dengan kepemilikan kendaraan bremotor KBB BRISyariah iB.Harga beli kendaraan adalah Rp150.000.000 dengan jangka waktu pembiayaan adalah 1 tahun dan margin keuntungan sebesar Rp 7.180.736 (7,1807%) per tahun telah dibayar uang muka sebesar Rp 50.000.000. Skim Pembiayaan :Murabahah Bil Wakalah  Nama Produk :  Murabahah KKB iB, Tujuan Penggunaan : Pembelian Kendaraan Bermotor, Uang Muka : Rp 50.000.000. Pembiayaan Bank : Rp 100.000.000,- (harga beli-uang muka), Harga Jual : Rp 157.180.736, Angsuran : Rp 8.931.728, Jangka waktu : 12 bulan
Didalam praktik transaksi murabahah di BRI Syariah, bank BRI Syariah mempunyai dua metode alternatif untuk melakukan transaksi piutang murabahah yaitu sebagai berikut:
1.      Alternatif pertama Bank BRI Syariah mewakilkan kepada nasabah pembeli untuk membeli barang yang dipesankan atas nama bank BRISyariah dengan uang muka yang telah nasabah serahkan kepada supplier sebesar Rp.50.000.000 sehingga bank BRISyariah menyerahkan uang tunai kepada nasabah sebesar Rp. 100.000.000 yang semula harga perolehan barang sebesar Rp.150.000.000. Maka pencatatan transaksi piutang murabahahsebagai berikut:
Pada saat memberi kuasa ke nasabah BRI Syariah memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang, maka hal ini dibukukan dalam perkiraan piutang wakalah sebesar uang yang diserahkan kepada nasabah, sedangkan apabila barangnya telah ada dan telah diserahkan kepada nasabah, baru dibukukan dalam perkiraan piutang murabahah. Maka transaksi dicatat sebagai berikut: Piutang wakalah  Rp. 100.000.000 Rekening nasabah-pembeli Rp. 100.000.000
Pada saat nasabah menyerahkan barang atau menyampaikan bukti  pembelian barang (barang ditempat nasabah) dan kemudian menyerahkan  barang tersebut kepada nasabah, maka bank BRISyariah melakukan transaksi sebagai berikut: Pada saat penerimaan barang : Persediaan / Aset Murabahah Rp. 100.000.000 Piutang wakalahRp.100.000.000
Pada saat penjualan barangoleh bank ke nasabah bank BRI Syariah melakukan jurnal: Piutang  murabahah Rp. 107.180.736 Persediaan Rp. 100.000.000 Margin  murabahah Rp. 7.180.736

B.        Operasional Bank Syari’ah dalam Pembiayaan
Dalam pembiayaan atau penyaluran dana Bank Syari’ah menggunakan, sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan syari’at Islam. Adapun mekanismenya adalah:
  1. Permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Memberikan kejelasan tentang platform pembiayaan yang dimohon
b)      Memberikan kejelasan tentang rencana penggunaan dana
c)      Memberikan kejelasan tentang rencana jangka waktu pelunasan pembiayaan..
d)      Memberikan kejelasan tentang rencana jaminan atas pembiayaan yang dimohon
e)      Memberikan laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahun terakhir
f)       Memenuhi ketentuan umum administrasi.
g)      Penerimaan berkas permohonan oleh petugas Bank Syari’ah. Pada prinsipnya permohonan pembiyaan diajukan secara tertulis, namun dalam keadaan di mana cara ini sulit atau tidak mungkin dilakukan permohonan dapat diajukan secara lesan langsung antara nasabah dengan petugas.
h)      Mempelajari berkas permohonan. Berkas permohonan yang diterima kemudian dipelajari sampai didapatkan suatu kesimpulan bahwa permohonan tersebut layak untuk ditindak lanjuti.
i)        Survey Lapangan. Survey lapangan dilakukan setelah didapatkan suatu kesimpulan yang jelas bahwa suatu permohonan pembiayaan yang diajukan pemohon dipandang layak untuk ditindak lanjuti.
j)        Melakukan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan adalah serangkain kegiatan dalam rangka menilai informasi, data-data serta fakta di lapangan sehubungan diajukannya permohonan pembiayaan oleh seseorang.

C.        Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank Bri Syari’ah Tahun 2014
Tabel Data Produk Akad Pembiayaan di Bank Bri Syariah Tahun 2014
Tahun
Keterangan
Produk
Musyarakah
Mudharabah
Salam
Murabahah
Istishna
Ijarah
Qardh
2014
*dalam jutaan
4.089.920
803.078
10.031.247
10.384
91.877
591.849


Dari data yang kami dapat menjelaskan bahwa Produk akad Murabahah merupakan produk yang menjadi primadona dari Bank BRI Syari’ah. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Murabahah dengan angka 10.031.247 atau sebesar 64,23 %. Kemudian disusul dengan Musyarakah  4.089.920 atau sebesar 26,19 %. Lanjut dengan Mudharabah 803.078 atau sebesar 5.14 %. Diikuti oleh Qardh 591.849 atau sebesar 4 %. Berikutnya adalah Ijarah 91.877 atau sebesar 0.59 %. Lagi oleh Istishna 10.384 atau sebesar 0,07 %. Dan Salam dengan angka 0,00 %.
Dari sini kami mengambil kesimpulan bahwa saat ini pasar masih berpihak atau tertarik pada produk Murabahah karena prosesnya lebih mudah dan resiko yang lebih kecil dari produk lain. Namun secara umum produk-produk yang ditawarkan bank syari’ah sudah baik. Hanya ada perlu beberapa inovasi atau perbaikan terhadap hal itu, supaya kedepannya semua produk-produk tersebut dapat menjadikan bank syari’ah lebih dapat diterima masyarakat luas.


1 komentar:

  1. mohon diposting dengan file attachment
    sehingga format tugas tidak rusah

    BalasHapus